Wednesday, 28 December 2011

Mantan Menlu Iran Mendekam di Bui


Zona Malam - TEHERAN - Pihak Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman penjara delapan tahun kepada pemimpin partai oposisi Ebrahim Yazdi. Dirinya dianggap bersalah karena mengancam keamanan nasional Iran.

Menurut Mohammad Ali Dadkhah, pengacara dari Yazdi, kliennya juga dituduh bekerja sama dengan Partai yang sempat menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Iran. Selain itu juga dituding bekerja sama dengan kelompok Partai Pergerakan Kebebasan Iran (FMI).

FMI sendiri, menurut Pemerintah Iran, dianggap sebagai kelompok yang dianggap keras tetapi masih dibiarkan untuk beroperasi di wilayah Negeri Paramullah itu.

Yazdi sebelumnya dinyatakan bersalah dalam pengadilan tertutup pada 2 November lalu. Selain divonis penjara delapan tahun, pria berusia 80 tahun itu juga dilarang untuk terlibat dalam aktivitas masyarakat selama lima tahun.

Atas putusan ini, Yazdi memastikan akan mengajukan banding. "Pengadilan tidak punya yurisdiksi untuk mengatasi kasus ini. Klien kami akan melakukan banding dengan harapan mendapatkan pengadilan yang adil di depan para juri," ungkap Mohammad Ali Dadkhah, pengacara cari Yazdi seperti dikutip IRNA, Rabu (28/12/2011).

Yazdi sebelumnya dibebaskan dari penjara pada Maret lalu, lima bulan setelah dirinya ditangkap di Kota Isfahan bersama dengan beberapa anggota FMI lainnya. Sebelumnya Yazdi memastikan dia sudah mundur dari ketua FMI tanpa menjelaskan alasannya.
DI LIKE YA GAN

No comments:

Post a Comment