Wednesday 23 November 2011

Kuli Bangunan Perkosa Bunga dari Malam Hingga Pagi


Zona Malam - Petugas dari Mapolsek Lakarsantri menangkap tiga orang kuli bangunan, yang telah memperkosa siswi kelas II SMP, secara bergilir dari malam hingga pagi hari.

Lamuji (20) Lamuji (20), warga dusun Kejal Desa Sukogrenjeng kecamatan Kenduruan Tuban, Fernando (18), warga Dusun Keduwung Desa Jatimalang, Kediri dan YL (15), warga Kali Jaran, Sambikerep. Ditankap karena dilaporkan telah memperkosa Bunga, siswi kelas II SMP warga Candi Lontar. Ketiganya kini mereka ditahan di Mapolsek Lakarsantri.

"Korban mengaku dicabuli tiga tersangka secara bergiliran," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Kuncoro,

Kuncoro mengatakan pemerkosaan terhadap Bunga dilakukan tiga kali, yakni pada tanggal 11-12 Oktober dan 1 November 2011. Kapolsek mengatakan Lamuji, Fernando dan YL ditangkap di proyek tempatnya bekerja. Ketika dilakukan pemeriksaan, mereka mengelak telah melakukan pemerkosaan.

Ketiganya beralasan, hubungan badan dilakukan dengan dasar suka sama suka tanpa karena kejadian itu berdasarkan suka sama suka tanpa pemaksaan. Salah satu pelaku yakni Fernando menceritakan dia pertama kali berkenalan dengan Bunga di PTS saat jalan-jalan. Karena saling cocok, keduanya lantas berjanjian ketemu. Kepada orangtuanya, Bunga pamit belajar dan menginap di rumah teman.

Fernando lantas mengajak Bunga ke rumah YL. Rumah ini memang kerap sepi. Sehingga, Fernando leluasa melampiaskan nafsunya kepada Bunga. Suatu kali, dia mengajak Lamuji dan YL sekalian. Kepada polisi, Fernando mengakui bahwa dia kerap ke lokalisasi untuk melampiaskan nafsu. Tetapi karena sedang tidak punya uang, nafsu tersebut diarahkan ke Bunga.

"Dia tidak menolak," ujar Fernando.

Kompol Kuncoro juga menjelaskan, penangkapan tiga tersangka, setelah adanya laporan dari orang tua korban. "Dari situ saya lakukan visum, dan hasilnya ada robekan pada selaput darah," ucapnya.

Sebelumnya, pihak orang tua heran karena ada kejanggalan dengan cara Bunga berjalan. Bunga terlihat seperti menahan sakit. Setelah didesak, Bunga mengaku kalau dirinya habis diperkosa tiga kuli bangunan.

"Akibat perbuatan ini tersangka kami jerat dengan pasal perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 287 kUHP, sedangkan YL dititipkan di tahanan Mapolrestabes Surabaya lantaran masih anak-anak," papar Kompol Kuncoro. 
 
DI LIKE YA GAN

No comments:

Post a Comment